Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.
Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. | Persyaratan | 1. Surat Keterangan pengantar dari PKBM 2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang 3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian 4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 6000) |
2. | Prosedur/Mekanisme | 1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3. Petugas membuat surat keterangan pengganti ijazah 4. Kepala Seksi Kurikulum meneliti dan memberikan paraf 5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas meneliti dan memberikan paraf 6. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah 7. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip 8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah kepada pemohon |
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 5 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pengganti Ijazah |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdik.baritotimurkab.go.id 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. Natan A. 2. Natan B. b. Nomor HP: 1. 0822-4455-7070 (Natan A.) 2. 0822-4455-7070 (Natan B.) c. Nomor kantor : 0526 – 233444 d. Alamat e-mail : disdik@baritotimurkab.go.id |
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat