Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Pelayanan Aduan Masyarakat

Dasar Hukum:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Meyampaikan Pendapat di Muka Umum
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
  4. Peraturan Presiden No RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Permen PAN & RB No 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secata tatap muka)
2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
3. No telpon identitas pengadu
2.Prosedur/Mekanisme1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka)
2. Petugas layanan memeriksa aduan yang telah tercatat/terregister
3. Petugas layanan melaporkan aduan kepada pimpinan
4. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
5. Bidang terkait menyusun tanggapan adaun sesuai arahan pimpinan
6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)
8. Petugas layanan mendokumentasikan tanggapan aduan
3.Waktu Penyelesian10 hari kerja
4.Biaya/TarifGratis/ tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananAduan terjawab
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
Nomor kantor : 0526 – 233444
Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id