Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN PAUD DIKMAS

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Membawa surat pengantar dari PKBM
2. Membawa fotocopi akta kelahiran
3. Membawa fotocopi Ijazah
4. Membawa fotocopi ijazah jenjang sebelumnya
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat surat keterangan pembetulan ijazah/SHUN
4. Kepala Seksi Kurikulum meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas  meneliti dan memberikan paraf
6. Kepala Dinas Pendidikan memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan
7. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
8. Petugas menyerahkan surat keterangan kepada pemohon
3.Waktu PenyelesianPaling lama 5 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSurat Keterangan Pembetulan Ijazah/SHUN 
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
b. Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
c. Nomor kantor : 0526 – 233444
d. Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat