Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Mutasi Antar Daerah

MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR DAERAH SEBAGAI BERIKUT :

Masuk ke Kabupaten Barito Timur

  1. Surat permohonan pindah dari pemohon atau surat penawaran dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Bupati Barito Timur
  2. Berusia setinggi-tingginys 5(lima) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
  3. Kelengkapan berkas, meliputi :

1)      Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
2)      Fotokopi sah ijasah
3)      Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
4)      Daftar riwayat hidup
5)      Daftar Penilaian Pelaksanaan Kerjaan(PD-3) tahun terakhir
6)      Fotokopi kartu  pegawai
7)      Surat keterangan dari pejabat berwenang yang belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja baik
8)      Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten Barito Timur
9)      Surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan struktural bagi pemohon yang telah menduduki jabatan struktural di instansi lain
10)    Berkas lain yang  dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.

Keluar Kabupaten Barito Timur

  1. Surat permohonan pindah pemohon kepada Bupati Barito Timur melalui kepala instansi
  2. Surat pengajuan pindah dari kepala instansi  kepada Bupati Barito Timur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  3. Telah mengabdi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Barito Timur  sekurang-kurangnya 5(lima) tahun, kecuali bagi PNS yang terkait ketentuan tugas belajar  diatur berdasarkan  ketentuan yang berlaku
  4. Surat rekomendasi dari instansi yang di tuju apabila telah ada rekomendasi
  5. Kelengkapan berkas, meliputi :

1)      Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir
2)      Fotokopi sah ijasah
3)      Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir
4)      Daftar riwayat hidup
5)      SKP 2 tahun terakhir
6)      Fotokopi kartu pegawai
7)      Surat keterangan dari pejabat berwenang yang belum pernah/ tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin dan memiliki kinerja baik
8)      Berkas lain yang  dapat mendukung permohonan mutasi antar daerah.

PROSEDUR MUTASI MASUK KE BARITO TIMUR

Permohonan Pribadi

  1. Pemohon mengajukan permohonan pribadi secara tertulis ditujukan kepada Bupati Barito Timur
  2. Dilakukan seleksi oleh BKPSDM Kab. Barito Timur terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
  3. Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
  4. Apabila pemohon mendapat jawaban persetujuan diterima, maka yang bersangkutan mengurus ke instansi  asal abaik ke pejabat Pembina  Daerah  Kabupaten/kota ataupun sampai ke Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
  5. Surat edaran dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota dan atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah  profinsi instansi asal dan rekomendasi dan persetujuan dari Bupati Barito Timur dan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di proses kepindahannya definitifnya ke Badan Kepegawaian  Negara(BKN)
  6. Setelah keputusan pindah dari BKN diterima oleh Bupati Barito Timur melelui BKPP adkan diterbitkan Surat Perintah Meleksanakan Tugas di instansi yang baru.

Permohonan Instansi

  1. Permmohonan oleh pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota  dan atau pejabat Pembina Kepegawaian Daearah Provinsi instansi asal, ditujukan kepada Bupati Barito Timur dan atau Gubernur Kalimantan Tengah
  2. Gubernur Kalimantan Tengah menawarkan  permohonan pindah tersebut kepada Bupati Barito Timur
  3. Dilakukan seleksi oleh BKPSDM Kab. Barito Timur terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
  4. Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
  5. Apabila permohonan diterima maka Gubernur Kalimantan Tengah akan memproses kepindahan definitifnya ke BKN
  6. Setelah keputusan pindah dari BKN diterima oleh Bupati Barito Timur melelui BKD adkan diterbitkan Surat Perintah Meleksanakan Tugas di instansi yang baru.
  7. Prosedur pengajuan mutasi PNS anatar daerah kluar darai kabupaten Barito Timur dapat dilakukan cengan cara :

PROSEDUR MUTASI KELUAR BARITO TIMUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi keluar secara tertulis yang telah diketahui dan di setujui oleh kepada instansi ditujukan kepada Bupati Barito Timur
  2. Dilakukan seleksi oleh BKPSDM Kab. Barito Timur terhadap formasi, kompetensi, kinerja dan kajian non teknis
  3. Diterbitkan jawaban dari hasil seleksi berupa surat persetujuan diterima atau jawaban ditolak.
  4. Apabila permohonan mutasi keluar di loloskan makaditerbitkan surat permohona mutasi dari Bupati Barito Timur kepada Gubernur Kaliman Tengah untuk di proses lebih lanjut
  5. Gubernur menerbitkan surat penawaran pindah ke daearah yang dituju, untuk mendapatkan  jawaban  penerimaan atau penolakan
  6. Apabila diterima di daearah tujuan maka akan di proses SK kepindahan yang definitif oleh BKN dan Surat Tugas pada daerah tujuan  mutasi
  7. Diterbitkan surat pelepasan dan penyerahan dari kabupaten Barito Timur ke daerah tujuan mutasi.