Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Pelayanan Data Dan Informasi

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang No 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah RI No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
  3. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Bupati Sleman No.87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Peraturan Bupati Sleman No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolan Informasi Pubik.
  6. Keputasan Bupati Sleman No 25.2/Kep.KDH/A/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Foto copy KTP/ Identitas Diri (secara tatap muka)
2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
3. No telpon identitas pemohon
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon datang ke Dinas Pendidikan (jika dilakukan secara manual)
2. Pemohon Mengisi form permohonan data dan informasi (baik secara on line maupun off line)
3. Petugas menerima permohonan informasi publik baik secara on line maupun off line)
4. Petugas layanan mengecek kelengakpan permohonan dan validitas data pemohon.
5. Petugas layanan mencatat permohonan informasi pad buku registrasi permohonan informasi publik.
6. Petugas layanan mengecek informasi yang dimohon apakah daftar informasi yang diminta termasuk daftar informasi yang dikecualikan atau tidak
7. Petugas layanan menyampaikan permohoanan kepada PPID Pembantu OPD
8. PPID Pembantu mengkaji permohonan data infromasi
PPID Pembantu mengecek ketersediaan informasi yang dimohon, apakah tersedia dalam format soft copy nggak.
9. PPID Pembantu menyiapkan dokumen yang dimohon.
PPID Pembantu memberikan data informasi kepada petugas layanan.
10. Petugas layanan menyiapkan berita acara penyerahan dokumen kepada pemohon
11. Petugas Layanan memberikan data yang dimaksud kepada pemohon
12. Petugas layanan mmerigister permohonan pada buku register permohonan
3.Waktu Penyelesian10  hari kerja
4.Biaya/TarifGratis/ tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananData dan Informasi sudah Terjawab
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
Nomor kantor : 0526 – 233444
Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id