Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Izin Pendirian Satuan Pendidikan(SMP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait
3. Akta Notaris Yayasan dan bukti registrasi dari Kementerian Hukum dan HAM
4. Susunan Pengurus Yayasan
5. Akte Tanah
6. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh Yayasan
7. SK Penetapan Komite Sekolah oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
8. Data Siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
9. Data Guru dengan melampirkan ijazah
10. Data pegawai dengan melampirkan ijazah
11. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan sarana prasarana lainnya.
12. Data Inventaris/Sarana Prasarana Sekolah
13. Surat persetujuan dari sekolah sekitar (minimal 3 sekolah) negeri dan swasta.
14 Denah Sekolah
15. Surat Keterangan tidak mengunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
16. Surat Pernyaaan mengkuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh Kepala Sekolah
17. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh Kepala sekolah
18. Rekomendasi dari camat setempat
19. Sumber dana Penyelenggaraan Pendidikan dan fotokopi rekening bank
20. Rencana induk pengembangan sekolah
21. NPWP sekolah dan yayasan
22. KTSP dan kelengkapannya
23. Surat Keterangan dari BMPS ( Badan Musyawarah Perguruan Swasta)
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan ( berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3)
2. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan ijin operasional.
3. Tim Verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi sekolah yang diajukan oleh pemohon
4. Tim Verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka ijin layak diterbitkan, bilamana tidak memenuhi persyaratan maka tidak layak diterbitkan ijin (ditolak) dan diberikan surat pemberitahuan dari Kepala Dinas.
5. Menerbitkan ijin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan.
6. Menyampaikan berkas Surat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas
7. Membukukan nomor Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
8. Pengambilan Surat Keputusan Ijin pendirian Satuan Pendidikan
3.Waktu Penyelesian3 bulan (Paling lama 90 hari kalender)  
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya  
5.Produk PelayananSurat Keputusan Ijin Pendirian Satuan Pendidikan  
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
b. Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
c. Nomor kantor : 0526 – 233444
d. Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id