Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SMP)

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Keterangan Penggani Ijazah / STTB dari Sekolah
2. Membawa fotocopi ijazah yang hilang
3. Membawa Surat Kehilangan dari kepolisian
4. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermaterai 10.000) dari Kepala Sekolah
2.Prosedur/Mekanisme  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
4. Kepala Bidang Pembinaan SD meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti ijazah
6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon
3.Waktu PenyelesianPaling lama 2 hari kerja*)
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananPengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuat oleh sekolah
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
Nomor kantor : 0526 – 233444
Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id

Bagikan ke sosial media