Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Mutasi Siswa SD dan SMP

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.PersyaratanMutasi Keluar Sekolah dalam Kabupaten Barito Timur
a. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah
b. Surat Keterangan Formasi kelas dari Sekolah yang akan dituju
c. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu)
d. Menunjukkan rapot asli

Mutasi Keluar Sekolah ke Kabupaten/Kota lain
a. Surat permohonan mutasi yang ditandatangani Kepala Sekolah
b. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu)
c. Menunjukkan rapot asli

Mutasi Masuk Siswa dari luar Kabupaten/Kota lain
a. Surat keterangan mutasi dari sekolah asal
b. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
c. Surat Keterangan Formasi Sekolah yang akan dituju
d. Fotokopi rapot rangkap 1 (satu)
e. Menunjukkan rapot asli
f. Fotokopi Kartu Keluarga
g. Surat Keterangan Perwalian yang dikeluarkan Notaris bagi siswa yang tidak berdomisili bersama orangtuanya.
h. Surat Keterangan bebas Narkoba dari dokter bagi siswa SMP
i. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal bagi siswa SMP
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan mutasi
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa
Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf
4. Kepala Bidang Pembinaan (SD/SMP) menliti dan menandatangani Surat Rekomendasi
5. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
3.Waktu PenyelesianPaling lama 2 hari kerja*)  
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya  
5.Produk PelayananSurat Rekomendasi Mutasi Siswa  
6.Pengelolaan Pengaduan1. Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
b. Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
c. Nomor kantor : 0526 – 233444
d. Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat