Jl. Nansarunai No.12 Tamiang Layang 73614

Telp. 0526-523445 WA. +62822-3344-7788

Email : disdik@baritotimurkab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Dasar Hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan yaitu Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

  1. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
    bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan
    urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.
  3. Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan
    2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang
      pendidikan
    3. Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan
      pemerintahan bidang pendidikan
    4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan
    5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.