Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.
Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. | Persyaratan | 1. Foto kopi ijazah yang akan dilegalisir 2. Menunjukkan ijazah asli 3. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga bagi pemohon yang sekolah di luar Jawa tetapi berdomisili di Kabupaten Kabupaten Barito Timur |
2. | Prosedur/Mekanisme | 1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopi ijazah (maksimal 6 lembar) ke petugas 2. Pemohon menunjukkan ijazah asli 3. Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah 4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon. 5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi ijazah 6. Atas nama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotocopi ijazah tersebut 7. Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah di tanda tangani 8. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon |
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 2 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Legalisir Ijazah |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdik.baritotimurkab.go.id 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. Natan A. 2. Natan B. b. Nomor HP: 1. 0822-4455-7070 (Natan A.) 2. 0822-4455-7070 (Natan B.) c. Nomor kantor : 0526 – 233444 d. Alamat e-mail : disdik@baritotimurkab.go.id |
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat