Izin Pembelajaran di Luar Kelas SMP

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.

Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1.Persyaratan1. Surat Permohonan
2. Daftar Panitia
3. Daftar Peserta
4. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
5. Rincian Biaya
6. Denah Sekolah dari Jalan Raya
7. Rekomendasi dari Kepala
2.Prosedur/Mekanisme1. Pemohon (sekolah) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket penerimaan surat masuk
2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
3. Petugas membuat surat Izin Pembelajaran di luar Kelas
4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik meneliti dan memberikan paraf
5. Kepala Bidang Pembinaan SD/SMP meneliti dan menandatangani Surat Izin Pembelajaran di Luar Kelas
6. Petugas meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip
7. Petugas menyerahkan surat Izin Pembelajan di Luar kelas kepada sekolah
3.Waktu PenyelesianPaling lama 2 hari kerja*) .
4.Biaya/TarifGratis/tidak dipungut biaya
5.Produk PelayananSurat Izin Pembelajaran Di Luar Kelas
6.Pengelolaan PengaduanSarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak Saran/Pengaduan
b. Website disdik.baritotimurkab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
Nama petugas :
1. Natan A.
2. Natan B.
Nomor HP:
1. 0822-4455-7070 (Natan A.)
2. 0822-4455-7070 (Natan B.)
Nomor kantor : 0526 – 233444
Alamat e-mail :  disdik@baritotimurkab.go.id