Dasar Hukum :
- Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur.
Aspek Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
1. | Persyaratan | 1. Membawa surat Keterangan Pembetulan kesalahan penulisan Ijazah / STTB dari sekolah 2. Membawa fotocopi akta kelahiran 3. Membawa fotocopi Ijazah |
2. | Prosedur/Mekanisme | 1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke loket ruang pelayanan 2. Petugas meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan 3. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf 4. Kepala Bidang Pembinaan SD SMP meneliti dan memberikan paraf 5. Kepala Dinas Pendidikan memberika tanda tangan mengetahui pada surat keterangan 6. Petugas membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip 7. Petugas menyerahkan surat keterangan yang telah diketahui oleh kepala Dinas kepada pemohon |
3. | Waktu Penyelesian | Paling lama 2 hari kerja*) |
4. | Biaya/Tarif | Gratis/tidak dipungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Pembetulan Ijazah/STTB yang telah diketahui Kepala Dinas |
6. | Pengelolaan Pengaduan | 1. Sarana pengaduan yang disediakan: a. Kotak Saran/Pengaduan b. Website disdik.baritotimurkab.go.id 2. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : 1. Natan A. 2. Natan B. b. Nomor HP: 1. 0822-4455-7070 (Natan A.) 2. 0822-4455-7070 (Natan B.) c. Nomor kantor : 0526 – 233444 d. Alamat e-mail : disdik@baritotimurkab.go.id |